Ini adalah Blog dari Kecamatan Brebes, silahkan kunjungi Blog ini atau web kami di www.brebeskecamatan.simplesite.com untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang layanan yang kami berikan.
Rabu, 22 Juni 2016
PELAYANAN KEIMIGRASIAN
PELAYANAN KEIMIGRASIAN
1. PERSYARATAN PERMOHONAN PENGAJUAN PASPOR RI :
A. KTP yang masih berlaku, KK atau surat keterangan pindah luar negri
B. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat BAPTIS (pilih salah satu yang ada)
C. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
D. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan
E. Paspor biasa lama yang telah memiliki paspor biasa
2. KEWAJIBAN ORANG ASING
A. Memiliki penjamin yang menjamin keberadaan nya di wilayah Indonesia
B. Memberikan segala keterangan mengenai identitas diri dan atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin dan perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat
C. Memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang di milikinya apabila di minta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian
3. KEWAJIBAN PENJAMIN ORANG ASING
A. Bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang di jamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta ber kewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat
B. Membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang di jaminnya dari wilayah Indonesia apabila orang asing yang bersangkutan telah habis massa berlakunya dan atau di kenai tindakan adminitrasif keimigrasian berupa deportasi.
Setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang di berikannya di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000,00. (lima ratus juta rupiah)
4. KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PENGURUS TEMPAT PENGINAPAN (HOTEL,KOS,MESS,DLL)
A. Memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapan nya kepada pejabat imigrasi
B. Melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi orang asing ( APOA) 1x24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap
Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapan nya di minta oleh pejabat imigrasi di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 Bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar