Kini masyarakat tidak perlu bingung dan khawatir lagi untuk melegalkan AKTA maupun Kartu Keluarga (KK), cukup datang saja ke kantor kecamatan setempat dengan membawa AKTA/KK yang akan dilegal kan. Anda Tidak perlu jauh jauh pergi ke DISPENDUKCAPIL karena di Kantor Kecamatan juga bisa melegalkan nya cukup dengan stempel dan tanda tangan dari Camat maka AKTA/KK anda sudah terlegalisasi.
berarti pembuatan dan penerbitan atau legalisasi akta kelahiran baru bisa dilakukan di kecamatan?
BalasHapus