Senin, 20 Juni 2016

Pelayanan di Kantor Kecamatan Brebes


Disini kita akan menjelaskan tentang pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat, khusus nya masyarakat Brebes.
·        kami melayani pembuatan KTP maupun E-KTP
·        memberikan layanan yang belum tersedia di DESA/KELURAHAN
·        mengkoordinasikan layanan pemberdayaan masyarakat
·       melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

       



           Berikut adalah cara membuat KTP Terbaru

  1. Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
  5. Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
  6. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar