Disini kita akan menjelaskan
tentang pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat, khusus nya masyarakat
Brebes.
· kami melayani pembuatan KTP maupun E-KTP
· memberikan layanan yang belum tersedia di
DESA/KELURAHAN
·
mengkoordinasikan layanan pemberdayaan
masyarakat
·
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa
atau kelurahan.
Berikut adalah cara membuat KTP Terbaru
- Datanglah ke RT/ RW untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
- Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas da nisi formulir permohonan pembuatan KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah.
- Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
- Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah selesai.
- Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
- Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar