Berikut Merupakan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga(KK) :
1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT
setempat dan distempel ke RW.
2. Mendatangi kantor kelurahan setempat
untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan
– persyaratan berikut :
· Surat pengantar dari RT/RW
· Foto copy buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah
menikah
Untuk penambahan anggota keluarga
maka syarat yang harus dibawa :
· Surat pengantar dari RT/RW
· Kartu Keluarga yang lama
· Akta Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan
ditambahkan.
Sedangkan
untuk penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga,
maka persyaratannya :
· Surat pengantar dari RT/RW
· Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang
ditumpangi.
· Surat Keterangan Pindah
· Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang
datang dari luar negeri.
Untuk pengurangan anggota keluarga
· Surat pengantar dari RT/RW
· Kartu Keluarga yang lama
· Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
· Surat Keterangan Pindah ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, Persyaratannya :
· Surat pengantar dari RT/RW
· Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
· Kartu Keluarga yang rusak
· Foto Copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota
keluarga
· Dokumen keimigrasian/pindah bagi orang asing
3. Jika semua nya sudah terpenuhi, datangilah Kantor
Kecamatan setempat untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut (penerbitan Kartu
Keluarga).
4. Pembuatan Kartu Keluarga ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
4. Pembuatan Kartu Keluarga ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar