Rabu, 29 Juni 2016

Pengelolaan surat masuk



Prosedur pengelolaan surat masuk
A.      Penerimaan surat
Sebaiknya semua penerima surat masuk di tangani oleh suatu unit tersendiri, yaitu unit kearsipan. Menurut cara pengiriman nya, penerimaan surat di bedakan menjadi :
1.       Surat-surat yang di terima melalui pos dan Telkom
2.       Surat surat yang diterima melalui pengantar surat,kurir atau caraka dari kantor pengirim. Pengiriman surat yang tidak sesuai prosedur atau surat yang di terima langsung oleh pejabat yang bersangkutan atau unit kerja yang bersangkutan maka pejabat atau unit kerja yang menerima surat surat tersebut harus segera memberitahukan kepada unit kearsipan agar dapat diadakan pencatatan seperlu nya sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang di tentukan

B.      Penyortiran surat
Adalah kegiatan memisahkan surat-surat yang diterima dari kantor/instansi lain ke dalam kelompok atau golongan golongan yang telah di tentukan. Surat dapat dipilih berdasarkan :
1.       Unit organisasi
Surat-surat di kelompokan menurut tujuan surat,yaitu kepada pimpinan dan unit organisasi dimana surat itu di tujukan
2.       Macam nya
Surat-surat di kelompokan menurut kelompok surat dinas, wesel, giro,surat pribadi , surat dinas, dll.
3.       Klasifikasi
Pemilihan selanjutnya, terutama surat-surat dinas di kelompokan menurut surat kila/sangat segera ( harus di terima dalam waktu 1x24 jam), surat segera ( diterima max 2x24 jam), dan biasa maksimal 5 hari harus diterima
4.       Kualifikasi
Selanjutnya surat dikelompokan menurut :
Surat sangat rahasia ( kode SR = membahayakan keselamatan negara ), surat rahasia ( kode R = menimbulkan kerugian Negara), surat terbatas/konfidensial ( kode K = hanya di ketahui pejabat tertentu), surat biasa ( kode B ).
5.       Urgensi
Surat surat ini di kelompokan teleks, faksmile,telegram,radiogram,surat kawat.

C.      Pencatatan di buku agenda masuk surat yang sudah di olah selanjutnya dicatat dalam buku agenda menurut klasifikasi dan kualifikasi masing masing surat. contohnya dibawah ini :
·         Tanggal penerimaan surat masuk
·         Nomer urut agenda tanggal dan nomer kode surat masuk alamat pengiriman,hal,lampiran,isi disposisi, Ket.

D.      Penyampaian atau pendistribusian surat setelah surat surat di catat dalam buku agenda kemudian surat surat itu di kirim kepada pihak yang di tuju oleh surat surat tersebut. Surat untuk pimpinan disampaikan kepada sekretaris pimpinan dan surat surat untuk pejabat atau unit disampaikan kepada petugas atau sekretaris pejabat yang bersangkutan.
E.       Penyimpanan surat
Sistem penyimpanan yang sesuai diantaranya :
·         Sistem abjad
·         Sistem masalah
·         Sistem nomor
·         Sistem tanggal,hari,bulan,kode
·         Sistem wilayah

Sarana dan Prasarana yang ada di Kecamatan Brebes

Sarana dan prasarana yang ada di Wilayah kecamatan Brebes.
1. Pusat perbelanjaan
• Yogya Mall ( Jln. Jend. Sudirman )
• Toserba Nirmala ( Jln. Jend. Sudirman )
 • Pasar Induk Brebes
 2. Rumah sakit
 • RSUD Brebes
 • RS Dedy Jaya
 3. Apotek
 • Apotek Brebes ( Jln. Diponegoro no. 93 )
 • Apotek Dedy Jaya ( Jln. A.Yani no. 57 )
 • Apotek Putra Sari ( Jln. Sultan Agung no. 4 )
 • Apotek Romas SZ ( Jln. Jend. Sudirman no. 141 A )
 • Apotek sumber waras ( Jln. Letjen suprapto )
 • Apotek di ponogoro farma ( Jln. Dipenogoro no 81 )
 • Apotek podo waras ( Jln. Letjen suprapto )
4. Perbankan • BRI ( Jln. Wahidin no 1 )
• Bank mandiri ( plaza dedy jaya ) ( jln. Jend. Sudirman no. 190 )
• Bank BNI ( Jend. A. yani no. 152 )
• Bank BCA ( Jln. Pangeran diponegoro no 296 )
• Bank jateng ( Jln. Pengeran diponegoro no. 113-115 )
• Bank pasar Brebes
5. Sarana pendidikan SMA dan SMK
• SMA N 1 Brebes
• SMA N 2 Brebes
• SMA N 3 Brebes
• SMK N 1 Brebes
• SMA PGRI Brebes
• SMK PUSPONEGORO Brebes
• MAN Brebes 1 Brebes
• SMK Farmasi YPIB Brebes
• SMK Agri bisnis Brebes
• SMK Karya Bhakti Brebes
 6. Perguruan tinggi
 • Universitas STIE widiya Magalia
• STAIB
• UPJJ Purwokerto
7. Pondok pesantren
• Ponpes anidzom nurul huda
• Ponpes al-Hasan
• Ponpes Madinatul huda
• Ponpes manarotul fauzaniyah
• Ponpes Mina Al-maryiq
• Ponpes Riyadatul Fatah
• Ponpes roudotul Ummah
• Ponpes Darull abror
8. Sarana pendidikan
SMP dan MTS
• SMP N 1 Brebes
• SMP N 2 Brebes
• SMP N 3 Brebes
• SMP N 4 Brebes
• SMP N 5 Brebes
• SMP N 6 Brebes
• SMP N 7 Brebes
• SMP PGRI Brebes
• SMP Pusponegoro Brebes
• MTS N Model Brebes
• MTS Muhammadiyah Brebes
 • MTS Ma’arif NU 1 Brebes

Minggu, 26 Juni 2016

Daftar Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Brebes



Blog ini untuk memberikan informasi tentang desa atau kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Brebes. Berikut adalah daftar Desa/Kelurahan yang ada di Kecamatan Brebes :

- Kelurahan/Desa Pasar Batang (Kodepos : 52211)
- Kelurahan/Desa Brebes (Kodepos : 52212)
- Kelurahan/Desa Pulosari (Kodepos : 52213)
- Kelurahan/Desa Padasugih (Kodepos : 52214)
- Kelurahan/Desa Wangandalem (Kodepos : 52214)
- Kelurahan/Desa Gandasuli (Kodepos : 52215)
- Kelurahan/Desa Banjaranyar (Kodepos : 52216)
- Kelurahan/Desa Kaligangsa Kulon (Kodepos : 52217)
- Kelurahan/Desa Kaligangsa Wetan (Kodepos : 52217)
- Kelurahan/Desa Limbangan Wetan (Kodepos : 52218)
- Kelurahan/Desa Kalimati (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Kaliwlingi (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Kedunguter (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Krasak (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Lembarawa (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Limbangan Kulon (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Pagejugan (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Pemaron (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Randusanga Kulon (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Randusanga Wetan (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Sigambir (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Tengki (Kodepos : 52219)
- Kelurahan/Desa Terlangu (Kodepos : 52219)

Rabu, 22 Juni 2016

PELAYANAN KEIMIGRASIAN



PELAYANAN KEIMIGRASIAN

1. PERSYARATAN PERMOHONAN PENGAJUAN PASPOR RI :

A.      KTP yang masih berlaku, KK atau surat keterangan pindah luar negri

B.      Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat BAPTIS (pilih salah satu yang ada)

C.      Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

D.     Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan

E.      Paspor biasa lama yang telah memiliki paspor biasa

2. KEWAJIBAN ORANG ASING

A.      Memiliki penjamin yang menjamin keberadaan nya di wilayah Indonesia

B.      Memberikan segala keterangan mengenai identitas diri dan atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin dan perubahan alamatnya kepada kantor imigrasi setempat

C.      Memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang di milikinya apabila di minta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian

3. KEWAJIBAN PENJAMIN ORANG ASING

A.      Bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang di jamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta ber kewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat

B.      Membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang di jaminnya dari wilayah Indonesia apabila orang asing yang bersangkutan telah habis massa berlakunya dan atau di kenai tindakan adminitrasif keimigrasian berupa deportasi.





Setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang di berikannya di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000,00. (lima ratus juta rupiah)



4. KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PENGURUS TEMPAT PENGINAPAN (HOTEL,KOS,MESS,DLL)

A.      Memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapan nya kepada pejabat imigrasi

B.      Melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi orang asing ( APOA) 1x24 jam sejak orang asing tersebut mulai menginap



Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapan nya di minta oleh pejabat imigrasi di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 Bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah )

Foto Kantor Kecamatan Brebes




Selasa, 21 Juni 2016

Legalisasi AKTA/KK Bisa dilakukan di Kantor Kecamatan

       Kini masyarakat tidak perlu bingung dan khawatir lagi untuk melegalkan AKTA maupun Kartu Keluarga (KK), cukup datang saja ke kantor kecamatan setempat dengan membawa AKTA/KK yang akan dilegal kan. Anda Tidak perlu jauh jauh pergi ke DISPENDUKCAPIL karena di Kantor Kecamatan juga bisa melegalkan nya cukup dengan stempel dan tanda tangan dari Camat maka AKTA/KK anda sudah terlegalisasi.

Langkah-langkah pembuatan Kartu Keluarga (KK)




Berikut Merupakan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga(KK) :


 1.       Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan distempel ke RW.
2.   Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan   pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Foto copy buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
·         Surat Keterangan Pindah  ( bagi penduduk baru pindah )

Untuk penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama
·         Akta Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.

    Sedangkan untuk penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka   persyaratannya :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
·         Surat Keterangan Pindah
·         Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
·         Paspor , Izin Tinggal Tetap ,SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

Untuk pengurangan anggota keluarga
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama
·         Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
·         Surat Keterangan Pindah ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, Persyaratannya :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
·         Kartu Keluarga yang rusak
·         Foto Copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
·         Dokumen keimigrasian/pindah bagi orang asing

3. Jika semua nya sudah terpenuhi, datangilah Kantor Kecamatan setempat untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut (penerbitan Kartu Keluarga).
4. Pembuatan Kartu Keluarga ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)